Polres Metro Tangani Kasus KDRT, Suami Diduga Bakar Istri hingga Alami Luka Bakar 80 Persen
METRO – Polres Metro menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial FLK (25, warga Metro Pusat Kota Metro) mengalami luka bakar serius hingga sekitar 80 persen pada bagian tubuhnya. Dalam perkara tersebut, suami korban berinisial J (24) telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di sebuah rumah di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan aksi kekerasan dengan menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa berdasarkan k...