Belum 24 Jam, Sat Narkoba Polres Metro Amankan Dua Pelaku


Lampung / Polres Metro, belum ada 24 jam, Sat Narkoba Polres Metro amankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (27/11/18).
Pelaku berinisial WS warga Banjarsari Kecamatan Metri Utara Kota Metro yang berumur 41 tahun dan pelaku YF warga Keluarahan Ganjarasri Kecamatan Metro Barat Kota Metro yang berumur 39 tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mewakili Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.IK., M.Si mengatakan “pelaku WS ditangkap Pada hari Senin tanggal 26 November 2018 sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya, dan pelaku YF ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Jendral Sudirman Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro,”.
Dari pelaku WS dan YF ditemukan barang bukti 1 ( Satu ) Buah plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai yang didalamnya berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, dua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diciduk oleh Sat Narkoba telah diamankan di Sat Narkoba Polres Metro.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu