Konferensi Pers : Polres Metro Ungkap Prostitusi Layanan Seks Online




Lampung / Polres Metro, Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona, S.IK mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi terkait layanan seka secara online di wilayah hukum Polres Metro.
Hal tersebut di ungkapnya pada saat Konferensi Pers pada Hari Selasa (25/12/18) diruangan Sat Reskrim Polres Metro.
Pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait layanan seka secara online berinisial  H, 38 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah dan  L/L , 22 tahun, mahasiswi, Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah.
Penangkapan berdasarkan : LP /424-A/XII/2018/LPG/Res Metro tanggal 23 Desember 2018. Tempat kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018, sekira jam 16.00 wib, di dalam kamar no.106 Hotel Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro.
Kasat Reskrim mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “modus operandi pelaku yaitu pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018, pelaku atas nama L.L yang sudah berkesepakatan dengan pelaku H, menawarkan wanita yang siap melayani untuk berhubungan intim kepada pelapor melalui Whatsapp, terjadi kesepakatan harga Rp. 600.00,- untuk sekali kencan. Kemudian pada saat pelapor bersama pelaku LL dan bersama korban(wanita yang di jual) melakukan transaksi di TKP, saat terjadi penyerahan uang Sat Reskrim Polres Metro langsung mengamankan pelaku LL tersebut,”.
Dari hasil penangkapan pelaku L.L, langsung Sat Reskrim Polres Metro melakukan pengembangan yang kemudian berhasil mengamankan pelaku H. Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan diberikan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu