Konferensi Pers : Polres Metro Ungkap Prostitusi Layanan Seks Online
Lampung / Polres Metro, Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try
Maradona, S.IK mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau
prostitusi terkait layanan seka secara online di wilayah hukum Polres Metro.
Hal tersebut di ungkapnya pada saat Konferensi Pers pada
Hari Selasa (25/12/18) diruangan Sat Reskrim Polres Metro.
Pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait
layanan seka secara online berinisial H,
38 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah dan L/L , 22 tahun, mahasiswi, Kec. Punggur Kab.
Lampung Tengah.
Penangkapan berdasarkan : LP /424-A/XII/2018/LPG/Res Metro
tanggal 23 Desember 2018. Tempat kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 23
Desember 2018, sekira jam 16.00 wib, di dalam kamar no.106 Hotel Kel. Ganjar
Asri Kec. Metro Barat Kota Metro.
Kasat Reskrim mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H
Saragih, S.IK mengatakan “modus operandi pelaku yaitu pada hari Minggu tanggal
23 Desember 2018, pelaku atas nama L.L yang sudah berkesepakatan dengan pelaku
H, menawarkan wanita yang siap melayani untuk berhubungan intim kepada pelapor
melalui Whatsapp, terjadi kesepakatan harga Rp. 600.00,- untuk sekali kencan. Kemudian
pada saat pelapor bersama pelaku LL dan bersama korban(wanita yang di jual) melakukan
transaksi di TKP, saat terjadi penyerahan uang Sat Reskrim Polres Metro
langsung mengamankan pelaku LL tersebut,”.
Dari hasil penangkapan pelaku L.L, langsung Sat Reskrim
Polres Metro melakukan pengembangan yang kemudian berhasil mengamankan pelaku
H. Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan diberikan ancaman hukuman 5 tahun
penjara.
Komentar
Posting Komentar