Sat Reskrim Polres Metro Ciduk Pelaku Mucikari Di Salah Satu Hotel Kota Metro
Lampung / Polres Metro, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan
Anak) Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus terkait TPPO / Prostitusi secara
online lwt medsos / Pornografi terkait layanan seks, Senin (24/12/18).
Hal tersebut berdasarkan : LP /424-A/XII/2018/LPG/Res Metro
tanggal 23 Desember 2018. Tempat kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 23
Desember 2018, sekira jam 16.00 wib, di dalam kamar no.106 Hotel Kel. Ganjar
Asri Kec. Metro Barat Kota Metro.
Pelaku Kasus terkait TPPO / Prostitusi secara online lwt
medsos / Pornografi terkait layanan seks berinisial H, 38 Tahun, Wiraswasta, Kec. Punggur Kab.
Lampung Tengah dan L.R , 22 tahun,
mahasiswi, Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona, S.IK mewakili
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK menjelaskan “Pelaku menawarkan
korban melalui media sosial / Whatsaap kepada Pelapor. Kemudian disepakati
harga boking sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya pelapor
dan korban bertemu ditempat yang ditentukan pelaku (TKP), setelah pelapor dan
korban berada didalam kamar hotel kemudian pelaku datang kedalam kamar hotel
untuk mengambil uang boking, setelah uang tersebut diberikan oleh pelapor
kepada pelaku, selanjutnya anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap
pelaku pelaku di TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Inisial LR,
di dapatkan info terkait pelaku lain a.n H yang berperan sebagai perantara /
penyalur layanan seks, selanjutnya Pelaku Inisial H berhasil diamankan dari
salah satu Karaoke Family,”.
Berang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim yaitu Uang
tunai sebesar Rp. 600.000,- , Handphone pelaku yang berisi percakapan
transaksi/boking dan Nota pembayaran kamar hotel.
Komentar
Posting Komentar