Satreskrim Polres Metro Tangkap Penyuntik Gas Elpiji



Lampung / Polres Metro, Satreskrim Polres Kota Metro telah mengamankan pelaku penyuntik tabung, dari elpiji melon bersubsidi dipindah ke non subsidi dengan tabung ukuran 12Kg di Jalan Mulya 2, Gang Buntu, No 57, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada hari Jumat 07 Desember 2018.
Menurut Kasat Reskrim AKP Try Maradona, S.IK mewakili Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.IK., M.Si kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat miskin tersebut diduga dilakukan oleh MS (37) warga Merpati Raya Ploster, Urbana Plus Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, RA (23) dan MA (21) warga Desa Lebung Genting, Bumi Agung, Lampung Timur.
“Tiga orang yang diamankan yakni, Muhammad Setiawan sebagai pemilik usaha. Sedangkan, Rudi Aryo dan Muhammad Asnawi sebagai karyawan, ” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres

Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa ketiga tersangka tersebut diamankan berdasarkan, LP /406-A/ XII/ tanggal 6 Desember 2018, tentang adanya kegiatan usaha illegal memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg.
Atas dasar itu, petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Hasilnya, kegiatan usaha hilir dan pengolahan gas tersebut tidak memiliki izin atau illegal.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka memindahkan isi gas dengan cara memasang alat khusus berupa selang yang sudah dimodifikasi yang terpasang, dari kepala gas ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg, ” terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya bakal dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi legal, dan/atau Pasal 53 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu