Satreskrim Polres Metro Tangkap Penyuntik Gas Elpiji
Lampung / Polres Metro, Satreskrim Polres Kota Metro telah
mengamankan pelaku penyuntik tabung, dari elpiji melon bersubsidi dipindah ke
non subsidi dengan tabung ukuran 12Kg di Jalan Mulya 2, Gang Buntu, No 57,
Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada hari Jumat 07
Desember 2018.
Menurut Kasat Reskrim AKP Try Maradona, S.IK mewakili
Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.IK., M.Si kegiatan yang
merugikan negara dan masyarakat miskin tersebut diduga dilakukan oleh MS (37) warga
Merpati Raya Ploster, Urbana Plus Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, RA (23) dan
MA (21) warga Desa Lebung Genting, Bumi Agung, Lampung Timur.
“Tiga orang yang diamankan yakni, Muhammad Setiawan sebagai
pemilik usaha. Sedangkan, Rudi Aryo dan Muhammad Asnawi sebagai karyawan, ”
kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres
Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa ketiga tersangka
tersebut diamankan berdasarkan, LP /406-A/ XII/ tanggal 6 Desember 2018,
tentang adanya kegiatan usaha illegal memindahkan isi gas dari tabung subsidi
ukuran 3 Kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg.
Atas dasar itu, petugas datang ke lokasi untuk melakukan
pengecekan dan pemeriksaan. Hasilnya, kegiatan usaha hilir dan pengolahan gas
tersebut tidak memiliki izin atau illegal.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka memindahkan isi gas dengan
cara memasang alat khusus berupa selang yang sudah dimodifikasi yang terpasang,
dari kepala gas ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg, ” terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya bakal dijerat Pasal 62 ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dan
Pasal 32 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi legal,
dan/atau Pasal 53 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.
Komentar
Posting Komentar