Kurun Waktu Setengah Jam : Timsus Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Jambret



Lampung / Polres Metro, Timsus gabungan Sat Reskrim Polres Metro kembali mengamankan pelaku kejahatan curas (jambret) yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib.
Belum sampai setengah jam saja pelaku berhasil ditangkap, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 Wib setelah korban melakukan pelaporan pada sekitar pukul 19.35 Wib.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.IK mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 Jam 19.35 Wib  timsus gabungan dan piket Sat Reskrim mendapat info bahwa  telah terjadi tindak pidana curas (jambret) di jalan Alamsyah RPN Metro Pusat Kota Metro. Pelaku melakukan kejahatan jambret dengan cara para pelaku membuntuti korban ketika mengendarai R2 dan mengambil paksa dompet milik korban yang di taruh di dash bord motor sebelah kanan dan pelaku kabur kearah kampus,”.
Mendapat info dan laporan tersebut, anggota Timsus gabungan dan piket Sat Reskrim pun langsung bergerak.
“Teamsus bersama dengan piket melakukan pengejaran bersama sama dengan warga memburu tersangka yang kabur dan meninggalkan motor yang dibawanya. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada sekitar pukul 20.00 Wib,”. Lanjut Kasat
Diketahui pelaku berinisial BN (25 Tahun, warga Mekarsari Kelurahan Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro), DM (19 Tahun, warga 22 Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro) dan juga diamankan barang bukti 1 unit R2 merk bison warna merah milik pelaku.
Saat ini pelaku dan barangbukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Metro.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran