Kurun Waktu Setengah Jam : Timsus Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Jambret
Lampung / Polres Metro, Timsus gabungan Sat Reskrim Polres
Metro kembali mengamankan pelaku kejahatan curas (jambret) yang terjadi pada
tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib.
Belum sampai setengah jam saja pelaku berhasil ditangkap,
pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 Wib
setelah korban melakukan pelaporan pada sekitar pukul 19.35 Wib.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.IK mewakili
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “Pada hari Senin tanggal
25 Februari 2019 Jam 19.35 Wib timsus
gabungan dan piket Sat Reskrim mendapat info bahwa telah terjadi tindak pidana curas (jambret)
di jalan Alamsyah RPN Metro Pusat Kota Metro. Pelaku melakukan kejahatan
jambret dengan cara para pelaku membuntuti korban ketika mengendarai R2 dan
mengambil paksa dompet milik korban yang di taruh di dash bord motor sebelah
kanan dan pelaku kabur kearah kampus,”.
Mendapat info dan laporan tersebut, anggota Timsus gabungan
dan piket Sat Reskrim pun langsung bergerak.
“Teamsus bersama dengan piket melakukan pengejaran bersama
sama dengan warga memburu tersangka yang kabur dan meninggalkan motor yang
dibawanya. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada sekitar pukul 20.00 Wib,”.
Lanjut Kasat
Diketahui pelaku berinisial BN (25 Tahun, warga Mekarsari Kelurahan
Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro), DM (19 Tahun, warga 22 Hadimulyo
Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro) dan juga diamankan barang bukti 1 unit R2
merk bison warna merah milik pelaku.
Saat ini pelaku dan barangbukti sudah diamankan di Sat
Reskrim Polres Metro.
Komentar
Posting Komentar