Polsek Metro Pusat Tangkap Pelaku Cabul Bocah 9 Tahun



Lampung / Polres Metro, Pada Hari Minggu  tanggal 17  Februari 2019, Polsek Metro Pusat telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) tersangka  tindak pidana  dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 121 / I / 2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 31 Januari 2019.
Korban berinisial Nb yang masih berumur 9 tahun, pelajar, jalan wolter monginsidi rt. 18 rw. 06 kel. Yosomulyo kec. Metro Pusat kota Metro sedangkan pelaku berinisial Tg berumur 70 th, karyawan swasta, jalan jambu no. 26 rt. 15/05 kel. Yosomulyo kec. Metro Pusat kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo, S.H mengatakan “dari pengakuan pelaku bahwa ia sudah melakukannya kurang lebih 10 kali, hal tersebut dicurigai saksi ES, JN dan EA karena pelaku sering membelanjakan korban kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polsek Metro Pusat ternyata benar bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masuk berusia 9 tahun tersebut,”.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dilakukan penahanan dengan ancaman 5-15 tahun penjara.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran