Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Pencurian Ganjal ATM 74 Juta Rupiah !!!



Lampung / Polres Metro, Team Sus Gabungan 308 Sat Reskrim Polres Metro berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian Ganjal ATM, Senin (25/02/19).
Pencurian ganjal ATM tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 24 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib di ATM BNI Jalan Paria Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
Akibat pencurian itu, korban EV (24 tahun) warga Dusun VI Desa Sukacari Kecamatan Batanghari nuban Kabupaten Lampung Timur ini, mengalami kerugian uang sebesar Rp. 74.000.000,-
Pelaku berinisial AB, 23 tahun, warga Dusun Rambah samo barat Kec. Rambah Samo Kabupaten Rokan Ulu Provinsi Riau, kemudian 3 pelaku lagi atas nama Gg, Tk (sopir) dan Mn yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.IK mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “modus pelaku yaitu dengan cara sebelum korban masuk kedalam bilik, pelaku (WN) masuk untuk mengganjal tempat masuk kartu ATM setelah korban datang dan memasukan kartu, korban bingung karena tidak bisa memasukan kartu. Pelaku Wn pun langsung membantu korban untuk memasukan kartu korban kedalam mesin namun pelaku mengganti kartu milik korban dengan kartu milik pelaku tanpa sepengetahuan korban,”.
“Akibat hal tersebut, pelaku (WN) berhasil mengantongi kartu milik korban dan kemudian pergi keluar. Lalu masuklah pelaku (GG) yang juga ikut membantu korban dengan meminta korban untuk memasukan pin, setelah pelaku (GG) tau pin korban kemudian pelaku (GG) pergi meninggalkan korban dan mesin ATM tersebut untuk bertemu dengan pelaku (WN) dan pelaku (TK) yang sebagai sopir. Ketiga pelaku tersebut kemudian langsung pergi ke ATM lain dengan mengendarai mobil untuk mencairkan / mentransfer dana milik korban ke rekening tersangka. Sementara itu setelah berhasil mentranfer uang sebesar Rp. 74.000.000,- ketiga pelaku tersebut menjemput pelaku AB yang bertugas untuk menghalangi antrian lain supaya tidak masuk kedalam bilik ATM,”. Lanjut Kasat Reskrim
Saat ini team Sus Gabungan 308 Sat Reskrim Polres Metro juga mengamankan barangbukti Dua buah tusuk gigi yang dipotong ujungnya di cat hitam (sebagai ganjal), 2 unit hp pelaku, Dompet, KTP, Sim A, ATM bank mega dan Uang tunai Rp 1.150.000,-
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Metro untuk proses penyidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran