Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Pencurian Ganjal ATM 74 Juta Rupiah !!!
Lampung / Polres Metro, Team Sus Gabungan 308 Sat Reskrim
Polres Metro berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian Ganjal ATM, Senin
(25/02/19).
Pencurian ganjal ATM tersebut terjadi pada Hari Minggu
tanggal 24 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib di ATM BNI Jalan Paria Kel. Iringmulyo
Kec. Metro Timur Kota Metro.
Akibat pencurian itu, korban EV (24 tahun) warga Dusun VI Desa
Sukacari Kecamatan Batanghari nuban Kabupaten Lampung Timur ini, mengalami kerugian
uang sebesar Rp. 74.000.000,-
Pelaku berinisial AB, 23 tahun, warga Dusun Rambah samo
barat Kec. Rambah Samo Kabupaten Rokan Ulu Provinsi Riau, kemudian 3 pelaku
lagi atas nama Gg, Tk (sopir) dan Mn yang saat ini masih dalam tahap
pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto, S.H.,
S.IK mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “modus
pelaku yaitu dengan cara sebelum korban masuk kedalam bilik, pelaku (WN) masuk
untuk mengganjal tempat masuk kartu ATM setelah korban datang dan memasukan
kartu, korban bingung karena tidak bisa memasukan kartu. Pelaku Wn pun langsung
membantu korban untuk memasukan kartu korban kedalam mesin namun pelaku
mengganti kartu milik korban dengan kartu milik pelaku tanpa sepengetahuan
korban,”.
“Akibat hal tersebut, pelaku (WN) berhasil mengantongi kartu
milik korban dan kemudian pergi keluar. Lalu masuklah pelaku (GG) yang juga
ikut membantu korban dengan meminta korban untuk memasukan pin, setelah pelaku
(GG) tau pin korban kemudian pelaku (GG) pergi meninggalkan korban dan mesin
ATM tersebut untuk bertemu dengan pelaku (WN) dan pelaku (TK) yang sebagai
sopir. Ketiga pelaku tersebut kemudian langsung pergi ke ATM lain dengan
mengendarai mobil untuk mencairkan / mentransfer dana milik korban ke rekening
tersangka. Sementara itu setelah berhasil mentranfer uang sebesar Rp.
74.000.000,- ketiga pelaku tersebut menjemput pelaku AB yang bertugas untuk
menghalangi antrian lain supaya tidak masuk kedalam bilik ATM,”. Lanjut Kasat Reskrim
Saat ini team Sus Gabungan 308 Sat Reskrim Polres Metro juga
mengamankan barangbukti Dua buah tusuk gigi yang dipotong ujungnya di cat hitam
(sebagai ganjal), 2 unit hp pelaku, Dompet, KTP, Sim A, ATM bank mega dan Uang
tunai Rp 1.150.000,-
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim
Polres Metro untuk proses penyidikan.
Komentar
Posting Komentar