Tim Gabungan Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pelaku Curat





Lampung / Polres Metro, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Metro berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus congkel jendela rumah dan kosan, Sabtu (09/02/19).
Pelaku ditangkap pada hari Jum'at tanggal 08 Februari 2019 sekira pukul 16.00 wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 50-B / II / 2019 / LPG/ Res Metro, tanggal 08 Februari 2019.
Kejadian curat terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira jam 04.30 Wib di di rumah Kosan Bapak H. Haidir, Jalan AR. Prawira Negara Gg. Merdeka Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Pelaku berinisial JR Alias Tebek, 18 tahun, Laki-laki, Islam, Jalan Semeru Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona, S.IK mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “Pada hari Jum'at tanggal 08 Februari 2019 timsus gabungan mendapat informasi bahwa pelaku berada di 22 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat  Kota Metro, kemudian selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan setelah diketahui pelaku benar dialamat tersebut sekira pukul 16.00 wib Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat dilakukan penangkapan serta pengembangan pelaku mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,”.
Dari pemeriksaan Tim, pelaku mengakui sudah 3kali beraksi di wilayah Kota Metro. Ditemukan barangbukti yang diamankan 1 (satu) buah Hp Samsung Note 9, 1 (satu) buah Hp Oppo A57, 1 (satu) buah Hp Samsung  A+
Pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan dan pengembangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu