Polsek Metro Timur Berhasil Tangkap Pelaku Tipugelap




Lampung / Polres Metro, Polsek Metro Timur berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, Kamis (14/03/19).
Penangkapan berdasarkan LP / 122-B / III / 2019 / LPG / METRO / SEK METRO TIMUR, Tanggal 12 Maret 2019 di TKP Kantor PT Catur Sentosa Anugrah (Depo Metro) Jalan Cumicumi Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro
Pelaku berinisial AG (26 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab Lamteng)
Dengan barangbukti yang diamankan yatu 5 lembar Faktur pengiriman barang, 1 eks surat kontrak kerja, 1 lembar surat pernyataan, 1 buku tabungan bank BCA an. Pelaku dan 2 lembar kwitansi pembayaran biaya perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya.
Kronologis kejadian sekira bulan Januari 2019 PT.Catur Sentosa Anugrah (CSA) Depo Metro Lampung salah satu distributor sembako melakukan rekap faktur toko-toko yang melakukan pembayaran cash maupun yang hutang.
Sesuai data faktur yang ada dikantor, toko yang masih memiliki hutang dihubungi pihak kantor. Sesuai penjelasan pihak toko bahwa mereka sudah melakukan pembayaran melalui rekening pribadi sales PT. CSA dengan inisial ATN.
Setelah dikonfirmasi pihak perusahaan ATN mengakui bahwa uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun pelaku ATN tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah uang yang telah digunakannya, tersangka sempat menghilang tidak masuk kantor.
Kapolsek Metro Timur IPTU R. Teguh Pranoto mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.Ik mengatakan “Akibat perbuatan ATN, PT. CSA merugi hingga Rp. 81 jt lebih. Saat ini pelaku berikut barangbukti sudah diamankan di Mapolsek Metro Timur,”.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran