Polsek Metro Timur Berhasil Tangkap Pelaku Tipugelap
Lampung / Polres Metro, Polsek Metro Timur berhasil
menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, Kamis (14/03/19).
Penangkapan berdasarkan LP / 122-B / III / 2019 / LPG /
METRO / SEK METRO TIMUR, Tanggal 12 Maret 2019 di TKP Kantor PT Catur Sentosa
Anugrah (Depo Metro) Jalan Cumicumi Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro
Pelaku berinisial AG (26 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat
Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab Lamteng)
Dengan barangbukti yang diamankan yatu 5 lembar Faktur
pengiriman barang, 1 eks surat kontrak kerja, 1 lembar surat pernyataan, 1 buku
tabungan bank BCA an. Pelaku dan 2 lembar kwitansi pembayaran biaya perawatan
di RSUD Demang Sepulau Raya.
Kronologis kejadian sekira bulan Januari 2019 PT.Catur
Sentosa Anugrah (CSA) Depo Metro Lampung salah satu distributor sembako
melakukan rekap faktur toko-toko yang melakukan pembayaran cash maupun yang
hutang.
Sesuai data faktur yang ada dikantor, toko yang masih
memiliki hutang dihubungi pihak kantor. Sesuai penjelasan pihak toko bahwa
mereka sudah melakukan pembayaran melalui rekening pribadi sales PT. CSA dengan
inisial ATN.
Setelah dikonfirmasi pihak perusahaan ATN mengakui bahwa
uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir tapi digunakan untuk kepentingan
pribadi. Namun pelaku ATN tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah
uang yang telah digunakannya, tersangka sempat menghilang tidak masuk kantor.
Kapolsek Metro Timur IPTU R. Teguh Pranoto mewakili Kapolres
Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.Ik mengatakan “Akibat perbuatan ATN, PT. CSA
merugi hingga Rp. 81 jt lebih. Saat ini pelaku berikut barangbukti sudah
diamankan di Mapolsek Metro Timur,”.
Komentar
Posting Komentar