Polisi Amankan Warga Metro Yang Memukul Ayah Kandungnya Gara-gara Uang



Lampung / Polres Metro, Diduga karena masalah uang, seorang warga Kelurahan Hadimulyo Barat harus diamankan aparat Kepolisian Sektor Metro Pusat lantaran melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya hingga mengalami luka di bagian kepala.

Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo melaporkan, pada hari Senin 22 april 2019 pihaknya melakukan penangkapan terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Korban ini adalah Sarutomo (74) warga Jl. Imam Bonjol, Gg. Anis RT 011, RW 002 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, yang mengalami luka bocor di bagian kepala diduga akibat dianiaya anak kandungnya yang bernama RD (41),” terangnya.

Kapolsek Metro Pusat mengungkapkan, tindak kekerasan RD terhadap sang ayah tersebut terjadi pada pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB di rumah korban.

“Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang merupakan orang tua kandung tersangka. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukulkan meja yang terbuat dari kayu ke kepala korban sebanyak 2 kali,” ucapnya.

Ironisnya, aksi keji pelaku yang tega menganiaya ayahnya tersebut diduga lantaran dipicu masalah uang.

“Dan alasan tersangka karena tersangka tidak terima saat istri korban meminta uang ke korban dan korban tidak mempunyai uang lagi, karena uangnya dipinjam tersangka dan sampai sekarang belum juga dikembalikan tersangka,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan pelipis serta di bagian tangan. Lalu, sekira pukul 14.00 WIB Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka RD.

“Kemudian petugas pelaksana melakukan penangkapan dirumah korban dengan didampingi oleh pihak ketua RT. Saat melakukan penggeledahan dan tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Metro pusat untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Suhardo.

Kini, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu diamankan Polisi. Rudiyanto terancam pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu