Polisi Amankan Warga Metro Yang Memukul Ayah Kandungnya Gara-gara Uang
Lampung / Polres Metro, Diduga karena masalah uang, seorang
warga Kelurahan Hadimulyo Barat harus diamankan aparat Kepolisian Sektor Metro
Pusat lantaran melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya hingga mengalami
luka di bagian kepala.
Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo melaporkan, pada hari Senin
22 april 2019 pihaknya melakukan penangkapan terhadap perkara kekerasan dalam
rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004
tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Korban ini adalah Sarutomo (74) warga Jl. Imam Bonjol, Gg.
Anis RT 011, RW 002 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, yang
mengalami luka bocor di bagian kepala diduga akibat dianiaya anak kandungnya
yang bernama RD (41),” terangnya.
Kapolsek Metro Pusat mengungkapkan, tindak kekerasan RD
terhadap sang ayah tersebut terjadi pada pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB di
rumah korban.
“Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka
terhadap korban yang merupakan orang tua kandung tersangka. Penganiayaan
dilakukan dengan cara memukulkan meja yang terbuat dari kayu ke kepala korban
sebanyak 2 kali,” ucapnya.
Ironisnya, aksi keji pelaku yang tega menganiaya ayahnya
tersebut diduga lantaran dipicu masalah uang.
“Dan alasan tersangka karena tersangka tidak terima saat
istri korban meminta uang ke korban dan korban tidak mempunyai uang lagi,
karena uangnya dipinjam tersangka dan sampai sekarang belum juga dikembalikan
tersangka,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian
kepala dan pelipis serta di bagian tangan. Lalu, sekira pukul 14.00 WIB Polisi
melakukan penangkapan terhadap tersangka RD.
“Kemudian petugas pelaksana melakukan penangkapan dirumah
korban dengan didampingi oleh pihak ketua RT. Saat melakukan penggeledahan dan
tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Metro pusat untuk penyidikan
lebih lanjut,” tandas AKP Suhardo.
Kini, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu diamankan
Polisi. Rudiyanto terancam pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun
penjara.
Komentar
Posting Komentar