Kurun Waktu 24 Jam : Satresnakroba Polres Metro Amankan 9 Pengedar Narkoba




Lampung / Polres Metro, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Metro dengan dipimpin Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH selama kurang waktu dari 24 jam, berhasil mengamankan 9 tersangka yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika.
Dari 9 tersangka tersebut, penangkapan berdasaran 4 LP (Laporan Polisi).
Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 23.00 wib, Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan tersangka dengan inisial RB (warga Metro Pusat, umur 37 Tahun) yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Ganja dan ditangkap berdasarkan LP / 231 - A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tanggal 21 Juni 2019.
Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 23.30 wib, tersangka dengan inisial YF (Warga Metro Pusat, umur 29 Tahun) sebagai pengedar ganja, ditangkap berdasarkan LP / 232 - A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tanggal 21 Juni 2019.
Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 10.00 wib, diamankan 3 tersangka pengedar mengedarkan Narkotika Jenis Ganja. Tersangka berinisial  SP (warga Metro Pusat, umur 44 Tahun) tersangka  YD (Metro Pusat, umur 26 tahun) dan RH (Metro Utara, umur 24 tahun) berdasarkan LP / 233 - A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tanggal 21 Juni 2019.
Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 10.00 wib, diamankan tersangka AW (warga Metro pusat, umur 25 tahun) pengedar sabu, ditangkap berdasarkan LP / 234 - A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tanggal 21 Juni 2019.
Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 20.30 wib, diamankan 3 tersangka pengedar Narkotika Jenis Ganja berinisial MH (warga Lamteng, umur 22 tahun) HN (warga metro, umur 22 tahun) dan HR (Metro Pusat, umur 24 tahun) ditangkap berdasarkan LP / 235 - A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tanggal 21 Juni 2019.
Kasat Narkoba mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “dari Sembilan tersangka tersebut, terdapat indikasi tersangka sebagai pemakai juga.  Keberhasilan itu kami dapat setelah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kurun waktu 24 jam kami bisa mengamankan Sembilan tersangka tersebut,”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu