Curi Handphone Di konter, Bocah 16 Tahun Ditangkap Polisi
Lampung/ Polres Metro, - Alih-alih mendapat keuntungan atas
aksi pencuriannya disebuah konter, seorang bocah wanita berusia 16 tahun
terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Utara.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih, S.IK melalui Kapolsek
Metro Utara AKP Pancarudin, S.H mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan
pada hari Senin 15 Juli 2019 sekira
pukul 17.00 WIB, terkait aksi pencurian di Konter Rafi Cell.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 80-B / VII /
2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 15 juli 2019. Telah terjadi
pencurian di Konter handphone Rafi Cell yang beralamatkan di Jl. DR. Soetomo
Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara," ungkapnya melalui rilis ke Humas Polres
Metro, Selasa (16/7/2019).
Polisi menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap
tersangka bocah berinisial OAS (16) tersebut terjadi pada Senin 15 Juli 2019
Sekira jam 20.30 WIB, Tiga jam setelah OAS melakukan aksi pencurian.
"Telah Diamankan anak yang diduga melakukan pencurian 1
unit handphone merk Oppo type f9 warna casing ungu,”. ucapnya
Aksi pelaku dilakukan saat tersangka OAS datang bersama
dengan anak saksi berinisial DKS (16) kekonter Raffi cell, lalu anak saksi
membeli pulsa dan tanpa diketahui anak saksi, pelaku mengambil 1 unit handphone
milik pemilik konter yang diletakkan dimeja kasir," Terangnya.
Setelah mengetahui handphonenya hilang lalu korban
menghubungi nomor handphone miliknya, dan diangkat oleh pelaku. Lalu pelaku OAS
miminta tebusan uang sebesar Rp. 600 Ribu jika handphone milik hendak
dipulangkan.
"Dan korban menyetujui, lalu tersangka meminta bertemu
disamping pom bensin 29 Banjarsari.
Kemudian korban menghubungi unit Reskrim Polsek Metro Utara untuk melakukan
penangkapan. Dan tersangka OAS berhasil diamankan berikut barang bukti,"
pungkasnya.
Diketahui, tersangka OAS merupakan remaja yang masih turut
orang tua. Ia tinggal di Jl. Banteng Kel. Hadimulyo Timur, Kec. Metro Pusat.
Tersangka OAS diduga mencuri telpon genggam milik Rosnah
Yulita (33) si pemilik konter. Akibat aksinya, korban merugi 1 unit handphone
merk Oppo type f9 warna casing ungu ditaksir senilai Rp.4.500.000,-.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka OAS
diamankan di Mapolsek Metro Utara. Polisi berencana melakukan koordinasi dengan
pihak BAPAS dan Kejaksaan Kota Metro, serta melakukan penyelesaian sebagaimana
diatur dalam UU sistem peradilan anak.
Komentar
Posting Komentar