Curi Handphone Di konter, Bocah 16 Tahun Ditangkap Polisi



Lampung/ Polres Metro, - Alih-alih mendapat keuntungan atas aksi pencuriannya disebuah konter, seorang bocah wanita berusia 16 tahun terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Utara.

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih, S.IK melalui Kapolsek Metro Utara AKP Pancarudin, S.H mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan pada hari Senin 15  Juli 2019 sekira pukul 17.00 WIB, terkait aksi pencurian di Konter Rafi Cell.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 80-B / VII / 2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 15 juli 2019. Telah terjadi pencurian di Konter handphone Rafi Cell yang beralamatkan di Jl. DR. Soetomo Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara," ungkapnya melalui rilis ke Humas Polres Metro, Selasa (16/7/2019).

Polisi menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka bocah berinisial OAS (16) tersebut terjadi pada Senin 15 Juli 2019 Sekira jam 20.30 WIB, Tiga jam setelah OAS melakukan aksi pencurian.

"Telah Diamankan anak yang diduga melakukan pencurian 1 unit handphone merk Oppo type f9 warna casing ungu,”. ucapnya
Aksi pelaku dilakukan saat tersangka OAS datang bersama dengan anak saksi berinisial DKS (16) kekonter Raffi cell, lalu anak saksi membeli pulsa dan tanpa diketahui anak saksi, pelaku mengambil 1 unit handphone milik pemilik konter yang diletakkan dimeja kasir," Terangnya.

Setelah mengetahui handphonenya hilang lalu korban menghubungi nomor handphone miliknya, dan diangkat oleh pelaku. Lalu pelaku OAS miminta tebusan uang sebesar Rp. 600 Ribu jika handphone milik hendak dipulangkan.

"Dan korban menyetujui, lalu tersangka meminta bertemu disamping pom bensin  29 Banjarsari. Kemudian korban menghubungi unit Reskrim Polsek Metro Utara untuk melakukan penangkapan. Dan tersangka OAS berhasil diamankan berikut barang bukti," pungkasnya.

Diketahui, tersangka OAS merupakan remaja yang masih turut orang tua. Ia tinggal di Jl. Banteng Kel. Hadimulyo Timur, Kec. Metro Pusat.

Tersangka OAS diduga mencuri telpon genggam milik Rosnah Yulita (33) si pemilik konter. Akibat aksinya, korban merugi 1 unit handphone merk Oppo type f9 warna casing ungu ditaksir senilai Rp.4.500.000,-.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka OAS diamankan di Mapolsek Metro Utara. Polisi berencana melakukan koordinasi dengan pihak BAPAS dan Kejaksaan Kota Metro, serta melakukan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan anak. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran