Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Pengedar Sabu


Lampung / Polres Metro, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu di Bumi Sai Wawai.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, tersangka berinisial AS (40) alias Meho tersebut diamankan saat melintas di Jl. Dewi Sartika Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara.
“Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 16.30 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu,” ungkap Kasat Narkoba, Jum’at (19/7/2019).
Tersangka yang diketahui sebagai wiraswasta tersebut dibekuk Polisi berdasarkan LP / 275 – A / VII / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 18 Juli 2019.
“Kronologis Penangkapan yang dilakukan
Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan hasil penyelidikan maka team opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka. Saat digeledah, Polisi menemukan sepaket kecil yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus lipatan kertas koran,” ujarnya Kasat.

Selain yang terbungkus kertas koran, Polisi juga menemukan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat 2 buah lipatan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” pungkas AKP Fredy.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut tersangka Meho diamankan di Mapolres Metro. Ia juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu