Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Curat
Lampung / Polres Metro, Aparat Kepolisian Resor Metro
bersama jajaran Sat Reskrim Polsek Metro Barat mengamankan seorang bandit yang
menjadi terduga (curat) pencuri handphone
di rumah kost.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto
menerangkan, pada Jum’at 12 Juli 2019 sekira pukul 21.30 WIB kemarin pihaknya
melakukan penangkapan terhadap AY (27), warga bedeng 13 Kel. Purwodadi Kec.
Trimurjo Kab. Lampung Tengah.
“Anggota Satreskrim Pollres Metro bersama anggota Polsek
Metro Barat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan
pemberatan berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp / 123-B / II / 2019 / Polda
Lampung / Res Metro / Sek Barat, tgl 26
Februari 2019,” terangnya kepada awak media, Sabtu (13/7/2019).
Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka AY diamankan setelah
melakukan pencurian telpon genggam milik seorang wanita di kamar kost di Kost
Bedeng 20 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat pada hari Sabtu tanggal 16 Februari
2019 sekira pukul 01.00 WIB lalu.
“Korbannya atas nama Vika Nia Anggraini warga desa Banarjoyo
Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
AKP Gigih juga menjelaskan bahwa, kronologis pencurian yang
dilakukan AY adalah dengan cara menunggu calon korbannya lengah dan tertidur.
“Pelaku mengambil Hp milik korban didalam kamar kost ketika
korban sedang tidur dan korban mengetahui kejadian tersebut setelah bangun
tidur jam 04.30 WIB. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit
HP merk Oppo A3S ditafsirkan senilai Rp. 2.250.000,” tandasnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini
tersangka AY diamankan di Mapolsek Metro Barat.
Diketahui, tersangka AY juga merupakan DPO Polsek Metro
Barat dengan kasus pencurian serupa.
Komentar
Posting Komentar