Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Bawa Sat Narkoba Polres Metro
Lampung / Polres Metro, Hari Kamis Tgl 15 Agustus 2019,
sekira pukul 15.30 Wib, Satres Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan terhadap
Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Jl. Merpati II Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota
Metro.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP /320-A/VIII/2019/Polda
Lpg/Res Metro. Tgl 15 Agustus 2019.
Dengan identitas tersangka berinisial BM (21 Tahun, alamat
Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro). Dan pelaku berinisial JD
(17 Tahun, Pelajar, alamat Kota Bandar Lampung).
Keterangan barangbukti ditemukan :
● Satu buah mangkuk yang berisi tembakau yang diduga
narkotika jenis tembakau gorila
● Satu buah plastik warna merah yang berisi korek api gas
dan pipa kaca (pirex)
● Seperangkat alat hisap sabu (bong)
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa, S.H., M.H mewakili Kapolres
Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “Kronologisnya Pada hari Kamis
tgl 15 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Metro
melakukan penangkapan dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku Tindak pidana
Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Jl. Merpati II Kel. Metro Kec. Metro Pusat
Kota Metro. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tembakau yang
diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dan seperangkat alat hisap sabu (bong)
di sekitar tersangka,”.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat
Narkoba Polres Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar