Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Kekerasan Anak Di Bawah Umur





Lampung / Polres Metro, Pada hari jumat 13  September 2019 sekira pukul 12.30 wib tim Tekab 308 Polres Metro ungkap kasus terjadi tindak pidana kekerasan anak di bawah umur atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dlm pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /281-B / VII / 2019 / LPG / RES METRO, tanggal 23 Juli 2019.
Pelaku berinisial RC (17 Tahun, Pelajar, alamat Desa Srikaya Kec.  Sukadana Kab.  Lamtim) dengan korban AR (17 Tahun, pelajar, Kel.  Hadimulyo Barat Kec.  Metro Pusat Kota Metro).
Tindak pidana kekerasan anak dibawah umur atau penganiayaan ini terjadi di TKP Jalan depan Rusunawa Metro Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Pranoto, S.H., S.IK mengatakan “kami melakukan penangkapan terhadap pelaku RC pada saat sedang di sekolahannya di daerah Bandar Lampung. Saat ini pelaku sudah dibawa di Sat Reskrim Polres Metro,”.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu