Polres Metro Timur Tangkap Dua DPO Pengeroyokan
Lampung / Polres Metro, Kapolsek Metro Timur Iptu Teguh Pranoto mengatakan, dua
pelaku HS dan RK, warga Metro Timur dibekuk di depan toko ban Jalan Ahmad Yani.
Keduanya merupakan DPO kasus pengeroyokan atas korban MAF yang terjadi 6
November 2018.
"Kasus keduanya ini terjadi pada 6 November sekitar jam
02.00 WIB, korban bersama temannya mengendarai motor dari arah Metro mengarah
ke simpang kampus Iringmulyo," bebernya, Senin (21/10).
Kemudian berpapasan dengan pelaku yang berboncengan,
kemudian memutar balik dan mengejar korban dan rekannya. Sampai di simpang
kampus dekat kedai buah, korban berhasil distop pelaku.
"Lalu pelaku memukul korban dengan alasan korban
menggeber motor saat papasan. Sehingga pelaku tersinggung. Tapi mereka juga
mengambil dua unit HP milik korban," tukasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada
bagian kepala atas sebelah kanan dan mendapatkan perawatan di RSUD A Yani Metro
serta kehilangan dua unit handphone yang diambil pelaku.
Teguh menambahkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah
barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna abu abu
milik korban dan satu lembar hasil visum dari RSUD Ahmad Yani.
Keduanya telah diamankan di Mapolsek Metro Timur untuk
penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar