Polres Metro Timur Tangkap Dua DPO Pengeroyokan





Lampung / Polres Metro, Kapolsek Metro Timur Iptu Teguh Pranoto mengatakan, dua pelaku HS dan RK, warga Metro Timur dibekuk di depan toko ban Jalan Ahmad Yani. Keduanya merupakan DPO kasus pengeroyokan atas korban MAF yang terjadi 6 November 2018.

"Kasus keduanya ini terjadi pada 6 November sekitar jam 02.00 WIB, korban bersama temannya mengendarai motor dari arah Metro mengarah ke simpang kampus Iringmulyo," bebernya, Senin (21/10).

Kemudian berpapasan dengan pelaku yang berboncengan, kemudian memutar balik dan mengejar korban dan rekannya. Sampai di simpang kampus dekat kedai buah, korban berhasil distop pelaku.

"Lalu pelaku memukul korban dengan alasan korban menggeber motor saat papasan. Sehingga pelaku tersinggung. Tapi mereka juga mengambil dua unit HP milik korban," tukasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas sebelah kanan dan mendapatkan perawatan di RSUD A Yani Metro serta kehilangan dua unit handphone yang diambil pelaku.

Teguh menambahkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna abu abu milik korban dan satu lembar hasil visum dari RSUD Ahmad Yani.

Keduanya telah diamankan di Mapolsek Metro Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran