Polsek Metro Barat Amankan Pelaku Penggelapan Uang






Lampung / Polres Metro, Aparat Kepolisian Sektor Metro Barat mengamankan AR, oknum pegawai Alfamart stock poin Soekarno-Hatta Kel. Mulyojati, Kec. Metro Barat pada Jum’at 20 Desember 2019 kemarin.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Resmawati menerangkan bahwa oknum pegawai Alfamart berinisial AR tersebut diamankan Polisi setelah dilaporkan managernya atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan uang toko hingga puluhan juta rupiah.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 680 -B/XII/2019/Polda Lampung/Res Metro/Sek Barat, tanggal 20 Desember 2019. Seorang bernama Iwan Gunawan (30) warga Kota Cirebon melaporkan peristiwa penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang diduga dilakukan bawahannya,” terang Kapolsek, Sabtu (21/12/2019).
Kapolsek menjelaskan, tersangka AR yang merupakan karyawan dengan jabatan member relation officer atau sales motoris dalam Alfamart tersebut dilaporkan Iwan sekira pukul 16.00 WIB, Jum’at kemarin.
“Kami sudah periksa 3 orang saksi yang merupakan karyawan toko Alfamart tersebut. Dan kami amankan barang bukti 3 lembar prin out transaksi pengeluaran barang dan total nominal harga barang,” jelasnya.
Polisi menguraikan, terungkap dugaan korupsi tersebut pada hari Jum’at sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu pelapor yang merupakan atasan tersangka tiba Alfamart stock poin Soekarno-Hatta dan meminta laporan penjualan barang.
“Ketika bertanya kepada terlapor namun jawaban dari terlapor tidak memuaskan lalu pelapor merasa curiga kemudian pelapor meminta prin out penjualan barang hari Jum’at tanggal 20 Desember 2019. Ketika pelapor menanyakan uang penjualan barang dijawab tidak ada, mendengar jawaban terlapor kemudian pelapor menghubungi atasan untuk dapat membuka brangkas dan ternyata setelah dibuka didalam brangkas hanya terdapat uang tunai yang jumlahnya Rp. 965.000,  sedangkan dalam bentuk nota bon BBM Rp35.000. Yang jumlah keseluruhan dalam brangkas nilainya Rp1.000.0000,” beber Kapolsek.
Uang dalam brangkas tersebut menurut keterangan merupakan uang modal. Sedangkan berdasarkan prin out jumlah uang yang hasil jual barang sebesar Rp52.255.800. Yang mana uang puluhan juta rupiah tersebut tidak ada di brangkas.
“Lalu pelapor menanyakan uangnya namun dijawab pelapor tidak ada yang kemudian pelapor menyampaikan kepada atasanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Barat. Atas kejadian itu PT. Sumber Alfaria trijaya Tbk mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 52.255.800,” tandasnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka AR berikut barang bukti 3 lembar print out penjualan barang diamankan di Mapolsek Metro Barat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu