Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Dua Pengedar Sabu Dan Ganja
Lampung / Polres Metro, Pada hari Senin tanggal 11 Januari
2020 sekira pukul 19.30 wib, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro dipimpin
Kasat Resnarkoba AKP Junaidi, S.E mengamankan 2 (dua) orang yang diduga
menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis sabu dan
narkotika jenis tanaman ganja.
Kedua pelaku tersebut diamanakan di Jl. Benteng Kelurahan
Hadimulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro yang ditangkap berdasarkan LP / 15 - A /
I / 2020 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal 13 Januari 2020.
Diketahui identitas tersangka yaitu berinisial OK,
Laki-laki, Panjang, 29 oktober 1996, Pelajar/Mahasiswa, Dusun IV Kel. Purwodadi
Kec. Trimurjo Kab Lampung Tengah dan tersangka berinisial AG laki laki, Sabtomulyo
16 september 2002, wiraswasta,alamat Kel. Purwodadi Kec. Trimurjo Kab Lampung Tengah.
Kasat Narkoba Polres Metro mewakili Kapolres Metro AKBP
Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H menerangkan “Kronologis Penangkapan yang
dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa
dilokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, maka team opsnal
laks lidik kemudian langsung diamankan 2 (dua) orang tersangka di Jl.
Benteng . Hadimulyo Kec. Metro pusat Kota Metro,”.
Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan
sekitarnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip yang diduga jenis sabu yang berukuran kecil dan 1(Satu)
buah klip yang berisikan daun kering,batang kering dan biji-biji kering yang
diduga narkotika jenis tanaman ganja
Selain itu, Sat Narkoba juga mengamankan 1 (satu) buah kaca
pirex dan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna silver, saat ini kedua
terangka sudah diamakan di Sat Narkoba Polres Metro guna penyelidikan lebih
lanjut.
Komentar
Posting Komentar