Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sinte


Lampung / Polres Metro, Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dalam memerangi peredaran narkotika di Bumi Sai Wawai patut diacungi jempol. Terbaru, pihaknya membekuk tiga pemuda terduga pengedar narkotika jenis Tembakau Gorila atau yang dikenal dengan Sinte.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menerangkan, ketiga terduga pengedar Sinte tersebut dibekuk polisi dilokasi yang berbeda, Senin 24 Februari 2020.
“ML (22) dan YP (19) kita amankan sekira pukul 19.00 WIB di Jl. Bambu Kuning Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat. Sementara LSY alias Kuping (17) diamankan sekira pukul 22.30 WIB di Jl. Budi Utomo Kel. Rejomulyo Kec. Metro Selatan,” ungkap AKP Junaidi, Selasa (25/2/2020).
Kasat menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. Bambu Kuning Kel. Hadimulyo Barat tersebut sering dijadikan tempat berkumpul pemuda yang diduga menggunakan dan bertransaksi narkotika.
“Kemudian team opsnal res narkoba Polres Metro meluncur ke TKP selanjutnya melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sinte. Dari tangan ML petugas mendapati 2 paket, dan dari YP didapat 10 paket Sinte. Total ada 12 paket Sinte yang kita temukan saat mengamankan ML dan YP,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan LSY. Darinya, petugas mendapati barang bukti berupa 7 paket ukuran sedang siap edar, 1 pack kertas papir, dan 1 buah timbangan digital.
“Berdasarkan hasil introgasi dari penangkapan terhadap YP, kemudian di lakukan pengembangan di daerah Jl. Budi Utomo Kel. Rejomulyo Kec. Metro Selatan. Kemudian berdasarkan ciri-ciri dari hasil intorgasi lalu team opsnal memberhentikan LSY yang sedang melintas. Lalu dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi kembali. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah LSY di Desa Bandar Rejo Kec. Natar Kab. Lampung Selatan,” beber Kasat.
Diketahui, ketiga terduga pengedar Sinte di Kota Metro tersebut masing-masing berinisial ML (22) warga Gg. Rahmatan 2 RT 038 RW 008 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat, dan YP (19) warga Jl. Abdul Muis Gg. Seruni, Kel. Kampung Baru Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Serta LSY alias Kuping (17) warga Jl. Asli Ciganjur, Kec. Ciganjur, Jakarta Selatan.
Kini ketiganya diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 112 Ayat (1) tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu