Polsek Metro Barat Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan
Lampung / Polres Metro, Polsek Metro Barat berhasil
mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, pada hari Kamis 11
Juni 2020.
Penangkapan Polsek Metro Barat tersebut berdasarkan Nomor
: LP / 279-B / VI / 2020 / LPG / RES
METRO/SEK METRO BARAT,Tanggal 11 juni 2020 atas nama pelapor Sukadi, alamat
Metro Barat Kota Metro.
Pelapor melaporkan bahwa telah mengalami peristiwa penipuan
atau penggelapan mobil yang mana peristiwa tersebut bermula pada hari selasa
tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 16.00 Wib
“terlapor datang ke rumah saya mau meminjam mobil, selama
dua hari untuk mengangkut genteng yang akan dibawa kerumah dia (terlapor), tapi
sudah 10 hari terlapor tidak ada kabar dan dirumah nya pun tidak ada,” terang
pelapor.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Metro Barat yang langsung
dipimpin oleh Kapolsek Metro Barat IPTU Resmawati, S.H bersama Kanit Reskrim Bripka Jhon Travolta langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Diamankan pelaku yang berinisial RH (33th, alamat desa
Sanggi Kec.Bandar Negeri Semuong Tanggamus) oleh Polsek Metro Barat.
“pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira jam 11.30 wib. Kami
telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Raden Gunawan Kel.Negeri
Katon Kec.Kemiling Kab.Pesawaran selanjutnya pelaku diamankan di rumah tahanan
polsek metro Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ucap nya
Ditemukan juga barangbukti 1 (satu) unit kedaraan roda empat
merk daihatsu warna silver metalik tahun2014 berserta BPKB dan STNK milik
pelapor.
Komentar
Posting Komentar