Pelayanan SKCK Ditengah Covid-19, Polres Metro Terapkan Protokol Kesehatan



Lampung / Polres Metro, Sat intelkam  Polres Metro, melaksanakan protokol kesehatan pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang. Sebelumnya, Surat ini dibutuhkan sebagai pelengkap administrasi untuk berbagai keperluan. Kamis (23/07/2020)

Meski masih dalam masa pandemi Covid-19 pihak Kepolisian tetap membuka pelayanan pembuatan SKCK, namun dengan penerapan protokol Kesehatan.

Kasat intelkam Polres Metro Iptu Harminto mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati S.Sos S.IK,M.H menerangkan aturan protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan SKCK  “selama pandemi ini pembuatan SKCK tidak ada pembatasan perharinya, namun tetap kita terapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dengan washtafel yang sudah kita sediakan dan menjaga jarak, pakai masker itu wajib kalo tidak pakai masker kita suruh pakai masker dulu,” terangnya.

Pemohon sendiri tentunya memiliki tujuan tersendiri, mulai yang ingin melengkapi persyaratan melamar pekerjaan, pindah domisili, hingga pemilihan kepala desa.

Iptu Harminto juga mengatakan kalau perharinya tidak menentu banyak sedikitnya masyarakat yang datang untuk mengurus SKCK ,Untuk persyaratan pembuatan SKCK bisa melengkapi berkas yang diminta yaitu
Fotocopy ktp, fotocopy kartu keluarga, ijazah terakhir atau akta kelahiran dan surat pengantar dari kelurahan atau RT

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu