Tekab 308 Polres Metro kembali Bekuk Pelaku Pencurian
Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Metro berhasil mengamankan RW 38 th, warga Kec. batang hari kab.lamtim yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di Parkiran swlayan PB Jln A. Yani kel. Iringmulyo kec. Metro timur kota metro Sabtu 18/07/2020 sore
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami S.I.K, M.H mendampingi Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati S.Sos,S.IK, M.H., mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal adanya laporan Ahmad Suherman, 32 th, warga Kel Hadimulyo barat kec metro pusat kota metro Pada hari kamis tgl 15 Juli 2020 sekira jam 18.30 wib ,pada saat korban memarkirkan sp motor di swalayan PB korban lupa membawa hp miliknya yang diletakkan di dasbor sepeda motor, dan setelah korban kembali ke parkiran sepeda motor korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Setelah menerima laporan adanya pencurian, Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit idik Ipda Arif langsung mendatangi TKP, selanjutnya melaksanakan olah TKP,” bebernya.
Lalu, Pada hari Sabtu tgl 18 Juli 2020 jam 13.00 wib. Anggota team tekab 308 polres Metro melaksanakan penyelidikan terkait kejadian pencurian Hp Redmi note 8, Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti 1 unit hp redmi note 8 warna biru muda, 1 buah baju warna kuning milik pelaku yg dipakai saat melakukan pencurian, 1 buah celana levis panjang warna biru pudar milik pelaku yg dipakai saat melakukan pencurian.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres guna proses sidik.
Komentar
Posting Komentar