Bobol Rumah Warga, Bocah Berusia 14tahun Diamankan Polsek Metro Pusat
Lampung / Polres Metro, Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan pelaku
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Berdasarkan LP / 404 / VII / 2020 / LPG / Res Metro / Sek
Metro Pusat, Tanggal 21 Juli 2020 tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian
dengan Pemberatan, Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan pelaku dengan
inisial MH.
MH, yang baru berusia 14th alamat Jl. Letkol Kh.
A. Yasin Kel. Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro telah melakukan curat
dengan membobol rumah di Jl. Letkol Kh. A. Yasin No. 06 Rt/Rw 028/006 Kel.
Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Dengan cara mencongkel jendela rumah, MH masuk kedalam rumah
dan mengambil 1 (satu) unit Handpone
Merk Samsung Galaxy A9 yang di letakkan didalam kamar korban dan
mengambil 1 (Satu) Kotak telur ayam ras yang berisikan 230 ( Dua Ratus Tiga
Puluh) butir yang diletakkan di samping warung rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total
sebanyak RP. 5.350.000,00 ( Lima Juta tiga ratus lima Puluh ribu Rupiah).
Kapolsek Metro Pusat IPTU Erson mengungkapkan pelaku
ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira jam 10.00 wib di Candi
mas kec. Abung Selatan kab. Lampung Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam di dapatkan
informasi bahwa pelaku sedang berada rumah keluarganya di candi mas kec. Abung
Selatan kab. Lampung Utara, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Metro Pusat
melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020
sekira jam 10.00 wib,” ungkapnya
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatan nya
bersama rekannya a.n Fv yang saat ini sedang menjadi DPO (daftar pencarian
orang).
Sementara itu, diamankan barangbukti sehelai Jaket warna merah, 1(satu) helai
Celana panjang warna merah hitam, 1(satu) buah Ikat pinggang warna hitam,
1(satu) helai Kaos warna hitam putih garis-garis dan 1(satu) Buah kotak HP merk
samsung A9.
Komentar
Posting Komentar