Lakukan Curas, Satu Pelaku Diamankan Polsek Metro Timur
Lampung /
Polres Metro, Polsek Metro Timur
berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / 372 / VIII /2020/ POLDA LPG / RES METRO/ SEK METRO
TIMUR, Tanggal 24 Agustus 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
(CURAS), Polsek Metro Timur berhasil mengamankan pelaku dengan inisial JS (usia
20th asal alamat di Dsn. I Rt.006 Rw.002 Desa Negara Ratu Kec. Batanghari Nuban
Kab.LampungTimur)
Kronologi
kejadian curas bermula Pada hari Jumat tgl 31 Juli 2020, Pukul 15.00 Wib di
Taman KH. Dewantara Kel. Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro. 3 (tiga) orang
pelaku menggunakan satu unit sepeda
motor Yamaha Mio warna kuning-hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna
putih-biru mengambil atau merampas secara paksa 3 (tiga) unit Handphone milik
korban yang sedang duduk di Taman KH.Dewantara.
Mengalami
kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur
Resor Metro pada Tanggal 24 Agustus 2020.
Menanggapi
hal tersebut, Kapolsek Metro Timur IPTU Endang Yasmudi, S.H memerintahkan
anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku curas
tersebut.
Alhasil,
pada pada hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 Wib Team Tekab
308 Polsek Metro Timur Resor Metro melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana
Pencurian dengan Kekerasan (CURAS).
"setelah
melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan JS, ditemukan
barangbukti 1 (satu) buah kotak HP Merk VIVO Y91, 1 (satu) buah kotak HP
Merk VIVO Y17, warna biru,1 (satu) buah kotak HP Merk HONOR 8A, warna hitam,”
ucap Kapolsek Metro Timur
Saat ini
pelaku sudah diamankan di Polsek Metro Timur.
Komentar
Posting Komentar