Polres Metro Sosialisasikan PERGUB Nomor 45 Tahun 2020

 

Lampung / Polres Metro, sebagai bentuk kesiapan dalam ,menangani Pandemi Covid-19 Polres Metro melaksanakan patroli dalam mencegah Covid-19 di Kota Metro, Sabtu (22/08/2020) siang.

 

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H mengatakan bahwa patroli tersebut dilaksanakan guna memberikan sosialisasi masyarakat tentang  Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah terbit sejak 30 Juli 2020. Mengutip penjelasan Pergub tersebut, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19; dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

 

Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman COVID-19 juga menjelaskan mengenai sanksi bagi pelanggar. Saksi berupa administratif dan daya paksa polisional. Sanksi administratif terdiri dari teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan/atau pencabutan tetap izin.

Sedangkan sanksi daya paksa polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” ucapnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu