Polres Metro Sosialisasikan PERGUB Nomor 45 Tahun 2020
Lampung / Polres Metro, sebagai bentuk kesiapan dalam ,menangani
Pandemi Covid-19 Polres Metro
melaksanakan patroli dalam mencegah Covid-19 di Kota Metro, Sabtu (22/08/2020)
siang.
Kapolres Metro AKBP
Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H mengatakan bahwa patroli tersebut
dilaksanakan guna memberikan sosialisasi masyarakat tentang Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru
Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah terbit sejak 30 Juli 2020. Mengutip penjelasan Pergub
tersebut, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi
Covid-19; dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan
kebijakan pelaksanaan pembangunan.
“Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan
Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman COVID-19 juga menjelaskan mengenai
sanksi bagi pelanggar. Saksi berupa administratif dan daya paksa polisional.
Sanksi administratif terdiri dari teguran lisan, terguran tertulis, penghentian
sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin
dan/atau pencabutan tetap izin.
Sedangkan sanksi daya paksa
polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan
memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push up dan mengucapkan
janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Proses pengenaan sanksi
administratif dan daya paksa polisional dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.” ucapnya
Komentar
Posting Komentar