84 Warga Kota Metro Dapat Teguran Petugas di Hari Pertama Operasi Yustisi Protokol Kesehatan



Sebanyak 84 warga dapat teguran petugas gabungan, saat digelarnya operasi yustisi penegakan hukum protokoler kesehatan COVID-19, menindak lanjuti Perwali Nomor 39 Tahun 2020.


Dalam operasi yustisi penegakan hukum protokoler COVID-19, Senin (21/9/2020) sore dimulai dengan Apel Besar dimulainya ops yustisi di depan lapangan merdeka metro pusat Apel dipimpin oleh Walikota.


"Polres Metro  menurunkan  personel yang ploting di 5 kecamatan di kota Metro. 

Dalam operasi yustisi penegakan hukum protokoler COVID-19 ini, Polri sifatnya hanya memback up sedangkan yang menindak Satpol PP, " kata Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati S.Sos,S.IK,M.H.


Dalam operasi yustisi gabungan dihari pertama, Kabag Ops membagi seluruh personel yang terlibat operasi yustisi dibagi lima titik operasi, antara lain kecamatan Metro pusat di Lapangan Samber ,kecamatan Metro timur jalan A.Yani simpang kampus, Kecamatan Metro barat SD tingkat ke arah hutan kota Mulya jati , kecamatanMetro Utara bunderan 29 sampai dengan SPBU, kecamatan Metro selatan jalan SD tingkat sampai ke jalan Budi Utomo


"Pada pelaksanaan operasi ini, saya tekankan dalam penegakan hukum saling bahu membahu. Juga kita himbau seluruh personel menjaga tindakan saat di lapangan. Sesuai arahan Kapolres, penegakan cukup sifatnya teguran, dengan sanksi bermanfaat bagi orang banyak, contoh melakukan K3, menyanyikan lagu indonesia Raya, dan sanki bersifat fisik hindari bagi yang tidak mengenakan masker atau pelanggaran di tahap awal ini," pesan Kabag Ops ke seluruh personel yang terlibat.


Diharapkan masyarakat punya kesadaran dalam diri, saat tidak memakai masker. "Jadi bukan karena takut, tapi malu karena tidak memakai masker," tambah Kompol Hadi.


Saat dilakukan operasi, masih ada sebagian kecil warga pengendara baik sepeda motor juga mobil, termasuk pemilik usaha yang tidak menggunakan masker saat petugas lakukan operasi.


Bagi warga yang terjaring tak mengenakan masker, ada yang diberi sanksi sosial  ditegur lisan maupun dicatat identitas diri sesuai KTP, bahkan ada diantaranya warga yang membawa masker namun tidak memakainya saat berkendara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran