Kapolres Metro Hadiri Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Protokol Kesehatan dalam rangka suksesi Pilkada Serentak Tahun 2020


Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati S.Sos S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 kota Metro  diruang OR kantor Pemerintah Daerah Kota Metro. Jumat (18 September 2020).


Rakor ini dilaksanakan  dalam rangka

penegakan hukum terkait protokol kesehatan guna mencegah terjadinya kelaster baru Covid 19 dikota metro serta suksesi Pilkada Serentak Tahun 2020 ,


Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Walikota Metro, Kapolres Metro, Kajari Metro ,Kepala PA Metro, Pj.Sekda Kota Metro , Assisten I  ,Wakil II DPRD Metro ,Kasdim 0411 LT ,Plt.Kepala Kesbangpol ,Kasat Pol PP ,Anggota KPU ,Ketua Bawaslu ,Kepala Dinas Kesehatan &BPBD Metro 


Pada kesempatan tersebut, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, AKBP Retno Prihawati S.Sos S.I.K., M.H 
Meneruskan atensi dari Presiden ada nya kemungkinan 3 klaster baru yang akan muncul diantara nya Klaster Keluarga, Klaster Perkantoran dan Klaster Pilkada dan untuk itu terkait S.O.P tahapan agar di laksanakan dengan sungguh sungguh.

Kapolres juga menambahkan Agar KPU Kota Metro  melaksanakan Simulasi terkait pelaksanaan tahapan pilkada di kota metro dan bersama sama dengan Supervisor dari dinas kesehatan terlebih dahulu untuk mensurvei lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan Tahapan Pilkada terkait kelayakan tempat pelaksanaan kegiatan, Untuk pemilihan lokasi pelaksanaan juga harus di perhatikan terkait keadaan tempat apakah mampu menampung peserta yang hadir dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. 

Walikota Metro A.Pairin  menambahkan KPU agar melaksanakan Sosialisasi dengan masyarakat terkait bagaimana tata cara melaksanakan protokol kesehatan pada saat melaksanakan Tahapan Pilkada Kota Metro , Pemkot kota Metro telah membuat Perwali  Nomor 39 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid -19 ,Pasal 8 bagi apabila melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi teguran dan jika pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha akan di cabut ijin usaha nya oleh pemkot Metro  Sanksi bagi yang melanggar Perwali Kota Metro akan diberi sanksi Sosial seperti Menyapu jalan, mengucapkan Pancasila di depan umum, membersihkan Fasilitas Umum dan yang lain nya .

Adapun tanggapan Komisioner KPU Kota Metro  akan bersinergi dan  menyamakan Persepsi dengan lembaga instansi pemerintah yang lain selaku penyelenggara Tahapan Pilkada Kota Metro terkait baik Pelaksanaan Tahapan Pilkada Kota Metro maupun Terkait Protokol Kesehatan.

Kami minta Pilkada kota Metro tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2020 dan Perwali  Nomor 39 tahun 2020 tegas Kapolres.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu