Polres Metro Ringkus Kurir 752 butir extacy dan 726, 21 Gram Sabu Senilai Miliaran Rupiah
Lampung / Polres Metro, Ditengah adanya pandemi Covid-19 tak
menyurutkan jajaran Satresnarkoba Polres Metro untuk berantas peredaran
narkotika di Bumi Sai Wawai.
Hal tersebut dibuktikan dengan penangkap yang diduga menjadi
kurir narkoba berinisial T K (31) pengangguran, warga Purwosari, Kecamatan
Natar, Lampung Selatan, Kamis (17/09) kemarin.
Pelaku yang diamankan saat akan melakukan transaksi di SPBU
24, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro ini, total barang
bukti yang ditemukan yaitu 752 butir pil extacy dan 726, 21 gram sabu.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati didampingi Kasatnarkoba
Iptu Suheri menuturkan pelaku merupakan Target Oprasi (TO) Polres Metro yang
telah diselidiki sejak lama. Dan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 08.30 WIB,
petugas mengetahui bahwa pelaku berada di daerah Metro Timur.
“Dari informasi tersebut petugas dapat menakap tersangka.
Saat diamankan pelaku tengah membawa satu bungkus kotak rokok. Didalam bungkus
rokok itu kita temukan dua plastik bening
berisi sabu dengan berat kotor 20,1 gram senilai Rp 24 juta dan satu
plastik klip bening berisi 10 butir pil Extacy warna hijau merek HULK senilai
Rp 2,5 juta,” kata Kapolres Metro, Jumat (18/09).
Dari hasil introgasi kepada tersangka, petugas melakukan
pengembangan ke rumah pelaku di Kabupaten Lampung Selatan. Disana petugas
kembali mengankan 17 plastik klip beninh berisi sabu dengan berat 706,11 gram
senilai Rp 847,2 juta. Dan 742 butir pil Extacy
dengan rincian 335 butir merk HULK dan 407 butir merk EVER senilai Rp
185,5 juta.
“Jadi total nilai barang bukti Rp 1.059 Miliar. Pelaku
dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Komentar
Posting Komentar