Polres Metro Tangkap Pelaku Cabul Gadis Belia


 

Lampung / Polres Metro, Pada Hari Jumat  tanggal 18  September 2020, Sat Reskrim Polres Metro telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) tersangka  tindak pidana  dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 413 - B / IX / 2020 /LPG/RES METRO, tanggal 18 September 2020.

Korban berinisial INS yang masih berumur 14 tahun, pelajar, islam, dsn V Rejomulyo kel Rejomulyo Kec Jati Agung Lampung Selatan sedangkan pelaku berinisial AA berumur 30 th, wiraswasta, Alamat bd 24 Kel Tejoagung Metro Timur, Kota Metro.

adapun kronologis penangkapan pada hari jumat tanggal 18 September 2020 sekira jam 14.00 diduga pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul dibawah umur di rejomulyo kec jati agung lam sel setelah menerima laporan. Unit Ppa melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait keadaan korban, lalu unit ppa melakukan pengintaian dan pemancingan terhadap pelaku di wilayah rejomulyo lam selatan. Saat tsk melintas, unit ppa meringkus tsk

 Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati S.sos, S.ik, M.H melalui Kasat Reskrim Metro AKP Andri Gustami S.IK, MH  menyampaikan “ pelaku mengancam akan menyebarkan  foto bugil korban apabila korban tidak menemui pelaku di hotel Ip kec metro barat. Saat korban datang pelaku mengajukan sarat bahwa dia akan menghapus foto korban apabila  korban mau mengikuti nafsu bejat pelaku. Dan akhirnya korban pasrah.,”.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dilakukan penahanan dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran