Polres Metro Tangkap Pelaku Cabul Gadis Belia
Lampung / Polres Metro, Pada Hari Jumat tanggal
18 September 2020, Sat
Reskrim Polres Metro telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) tersangka tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 413 - B / IX
/ 2020 /LPG/RES METRO, tanggal 18 September 2020.
Korban berinisial INS yang masih berumur 14 tahun, pelajar,
islam, dsn V Rejomulyo kel Rejomulyo Kec Jati Agung Lampung Selatan sedangkan
pelaku berinisial AA berumur 30 th, wiraswasta, Alamat bd 24 Kel Tejoagung
Metro Timur, Kota Metro.
adapun kronologis penangkapan pada hari jumat tanggal 18 September 2020 sekira jam 14.00 diduga pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul dibawah umur di rejomulyo kec jati agung lam sel setelah menerima laporan. Unit Ppa melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait keadaan korban, lalu unit ppa melakukan pengintaian dan pemancingan terhadap pelaku di wilayah rejomulyo lam selatan. Saat tsk melintas, unit ppa meringkus tsk
Akibat kejadian tersebut, pelaku dilakukan penahanan dengan
ancaman 5-15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar