Tindak Lanjuti Perwali Nomor 39 Tahun 2020,Petugas Gabungan Sisir Titik Keramaian
Lampung / Polres Metro, sebagai bentuk kesiapan dalam melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokoler kesehatan COVID-19, menindak lanjuti Perwali Nomor 39 Tahun 2020. melaksanakan patroli dalam mencegah Covid-19 di Kota Metro, Rabu (23/09/2020).
Kapolsek Utara IPTU Endang Yasmudi S.H mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H mengatakan bahwa patroli Dalam operasi yustisi penegakan hukum protokoler COVID-19 ini, Polri sifatnya hanya memback up sedangkan yang menindak Satpol PP,
Adapun di samping melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan,anggota patroli Polsek Metro Timur juga Pada pelaksanaan operasi ini penegakan hukum saling bahu membahu. Juga kita himbau seluruh personel menjaga tindakan saat di lapangan. Sesuai arahan Kapolres, penegakan cukup sifatnya teguran, dengan sanksi bermanfaat bagi orang banyak, contoh melakukan K3, menyanyikan lagu indonesia Raya, dan sanki bersifat fisik hindari bagi yang tidak mengenakan masker atau pelanggaran di tahap awal ini.
Bagi warga yang terjaring tak mengenakan masker, ada yang diberi sanksi sosial ditegur lisan maupun dicatat identitas diri sesuai KTP, bahkan ada diantaranya warga yang membawa masker namun tidak memakainya saat berkendara.
Disamping itu juga, kegiatan patroli tersebut merupakan berdasarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Komentar
Posting Komentar