Polres Metro Laksanakan Sidang Disiplin Anggota Polri
Polres Metro Polda Lampung menggelar Sidang Disiplin kepada Personil Polres Metro Aiptu AA Berdasarkan LP - A / 01 / Res.7.4 / IX / 2020 / Sipropam, Tgl 01 September 2020. Sidang tersebut berlangsung di Aula Satya Sanika Polres Metro Jumat 16/10/2020
Dengan komposisi kelengkapan sidang diantaranya Pimpinan sidang Kompol Gusti Iwan Wijaya S.H ,M.S.I (Waka Polres) Metro, Pendamping pimpinan sidang Kompol Heri Sugito (Kabag Sumda) & Ipda Bowo Pujo Santoso(Kasiwas), Penuntut Iptu Sulaimi Kasi propam serta Perwira pendamping Iptu Endang Yasmudi Kapolsek Metro Timur dan di hadiri para saksi dan seluruh anggota anggota Provos Polres Metro.
Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan terperiksa telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf a PP No. 2 thn 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Dengan
Putusan Penempatan ditempat khusus selama (PATSUS) 21 (dua puluh satu) hari
usai melaksanakan sidang Wakapolres Kompol Gusti Iwan Wijaya S.H ,M.S.I berpesan kepada seluruh anggota agar melaksanakan tugas dengan sebaik baik baiknya dan menghindari pelanggaran walau sekecil apapun terang Wakapolres.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Komentar
Posting Komentar