Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pelaku Cabul 2 Pelajar
Lampung / Polres Metro, Tim Tekab 308 Polres Metro tangkap
pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Jumat tanggal 8 Januari
2021 sekira pukul 02.00 wib.
Berdasarkan Nomor : LP/ 11-B/I/2021/LPG/Res Metro, tanggal
06 Januari 2021, Polres Metro mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kasus
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat 1, 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Uu No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23
thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Terdapat dua pelaku dalam kasus tersebut, yaitu AR (19th,
alamat Desa Sri Rahayu II Kec. Kota Gajah Kab. Lamteng) dan pelaku FR (masih
DPO), dengan korban inisial ST (17th , pelajar, Kab. Lamteng) dan JW
(16th , pelajar, Kab. Lamteng)
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H
melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Andri Gustmai, S.IK., M.H mengatakan
bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat
korban dijemput pelaku menggunakan R4 jenis Daihatsu Xenia.
“Pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, sekira Pkl. 21.00
Wib, pelaku AR Dkk menjemput para korban
di daerah Tulung Balak dengan menggunakan R4 jenis Daihatsu xenia, kemudian
para pelaku membeli 4 (empat) botol miras jenis anggur merah kemudian para
pelaku dan para korban minum minuman
keras tersebut di Kosan belakang PB 21 Jln. Mujair Kel. Yosodadi Kec. Metro
Timur Kota Metro. Setelah miras habis diminum dan para korban dalam keadaan
mabuk para pelaku melucuti pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban,”
ucap Kasat Reskrim
Sementara itu kronologis penangkapan yaitu pada hari Jumat tanggal
8 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wib.
“Tim tekab 308 melakukan penyelidikan untuk mencari
keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku
an. AR berada didaerah Bumi Nabung Lamteng, selanjutnya tim tekab 308 bergerak
ke daerah tersebut dan kemudian mengamankan pelaku tersebut. Team bergerak
mencari keberadaan pelaku lainnya an. FR yang berada didaerah 16 c Mulyojati
Kota Metro, namun yang bersangkutan sudah tidak berada ditempat yang saat ini
pelaku menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).” Tutup Kasat
Saat ini pelaku AR sudah diamankan bersama BB 1 (satu) unit
mobil Daihatsu Xenia, warna merah metalik, nopol BE 1531 CG.
Komentar
Posting Komentar