Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

 

 


Lampung / Polres Metro, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro  laksanakan Konferensi Pers ungkap kasus perkara Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur  sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, 82 UU Perlindungan anak, Jumat 29 Januari 2021.

 

Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami yang didampingi oleh personil Sat Reskrim Polres Metro.

 

Kasat Reskrim dalam giat tersebut mengungkapkan bahwa terdapat dua perkara yang sama namun berbeda tempat dan laporan.

 

“pertama LP LP / 11-B / I / 2021 / LPG / Res Metro, tanggal 06 Januari 2021, dan kedua LP / 46-B / I / 2021 / LPG / Res Metro, tanggal 23 Januari 2021,” ucapnya

 

Sementara itu kegiatan dihadiri oleh awak media online maupun cetak Kota Metro

Komentar

  1. ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
    menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran