Sat Reskrim Polres Metro Amankan Pelaku Perjudian
Lampung / Polres Metro, Satreskrim Polres Metro ungkap kasus
pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 01.30 wib, dalam perkara
tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 atau Pasal 303
bis KUHPidana.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/91-A/II/2021/ LPG/RES METRO/RES.
METRO, tanggal 17 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan
tindak pidana perjudian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021
sekira pukul 01.30 Wib di depan rumah kontrakan yang beralamatkan Gg. Merdeka
Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro.
“terdapat 3 tersangka dalam tindak pidana judi ini, atas
nama SH dan BR masing-masing warga asal Metro Pusat Kota Metro, satu (1)
tersangka lain masih menjadi daftar pencarian orang (DPO,” ucap Kasat
Sementara itu pelaku tindak pidana perjudian ini merupakan
jenis pacuan kuda dengan menggunakan Hp android.
“Permainan judi tersebut dimainkan dengan cara para pelaku
memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- yang ditumpuk menjadi satu, kemudian
8 (delapan) buah kartu domino berbiji 1-8 diacak terlebih dahulu lalu para
pelaku mengambil 1 (satu) buah kartu domino. Kemudian permainan pacuan kuda
yang ada di Hp dimulai (start), 8 (delapan) ekor kuda yang masing-masing
mempunyai nomor dada berputar hingga finish, apabila nomor kuda yang mencapai
garis finish sesuai dengan biji kartu domino yang diambil oleh pemain maka
pemain tersebut dianggap menang dan
mengambil uang taruhan yang sudah terkumpul,” jelas Kasat
Diamankan barangbukti yaitu 1 (satu) unit Hp Oppo A5S, warna
hitam, 8 (delapan) buah kartu domino, warna merah, biji 1-8 dan Uang sejumlah Rp. 234.000,-. (dua ratus tiga
puluh empat ribu rupiah).
Komentar
Posting Komentar