Sat Reskrim Polres Metro Amankan Pelaku Perjudian

  


Lampung / Polres Metro, Satreskrim Polres Metro ungkap kasus pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 01.30 wib, dalam perkara tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 atau Pasal 303 bis KUHPidana.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP/91-A/II/2021/ LPG/RES METRO/RES. METRO, tanggal 17 Februari 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan tindak pidana perjudian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 01.30 Wib di depan rumah kontrakan yang beralamatkan Gg. Merdeka Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro.

“terdapat 3 tersangka dalam tindak pidana judi ini, atas nama SH dan BR masing-masing warga asal Metro Pusat Kota Metro, satu (1) tersangka lain masih menjadi daftar pencarian orang (DPO,” ucap Kasat

Sementara itu pelaku tindak pidana perjudian ini merupakan jenis pacuan kuda dengan menggunakan Hp android.

“Permainan judi tersebut dimainkan dengan cara para pelaku memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- yang ditumpuk menjadi satu, kemudian 8 (delapan) buah kartu domino berbiji 1-8 diacak terlebih dahulu lalu para pelaku mengambil 1 (satu) buah kartu domino. Kemudian permainan pacuan kuda yang ada di Hp dimulai (start), 8 (delapan) ekor kuda yang masing-masing mempunyai nomor dada berputar hingga finish, apabila nomor kuda yang mencapai garis finish sesuai dengan biji kartu domino yang diambil oleh pemain maka pemain tersebut  dianggap menang dan mengambil uang taruhan yang sudah terkumpul,” jelas Kasat

Diamankan barangbukti yaitu 1 (satu) unit Hp Oppo A5S, warna hitam, 8 (delapan) buah kartu domino, warna merah, biji 1-8 dan  Uang sejumlah Rp. 234.000,-. (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu