Polres Metro Lampung Tangkap pelaku Curat R2 sampai ke Jawa Barat
Lampung / Polres Metro, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah Cafe Planet Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro pada 25 Juli 2020.
Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri (DPO)
dan dilakukan penyelidikan oleh Tim tekab Anti bandit 308 Polres Metro sehingga
di ketahui informasi keberadaannya diKota Cimahi Jawa Barat selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku inisial AM Bin
Muslim serta mengamankan pelaku untuk dibawa ke polres metro.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos. S.IK.MH dalam
konferensi pers hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 menyampaikan selain ungkap kasus
curat R2, ada lagi 2 tersangka yang diamankan terkait pembobolan toko kosmetik
di jalan JL.
Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro, modus operandi
yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci gembok pintu volding
get(Rolling door) bagian atas dan bawah menggunakan kunci leter L lalu merusak
etalasi dan meja komputer kemudian pelaku mengambil barang-barang berupa
kosmetik berbagai Merk total seharga sekitar Rp.124.340.000,-(seratus dua puluh
empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 1(satu) unit resifer camera
CCTV, 1(satu) unit komputer, 1(satu) unit WiFi dan 1(satu) unit speaker aktif
total seharga Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan tersangka kabur
dengan mengendarai mobil pickup Merk Esemka warna putih yang terlihat dari CCTV
samping toko.
Menanggapi laporan tersebut, tim Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Metro langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku
curat tersebut dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami,
S.IK.MH.
Kasat reskrim Polres Metro juga menambahkan semua
pelaku dan barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Mako Polres Metro untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku curat dijerat ancaman
hukuman kurungan paling lama 7 tahun.
Komentar
Posting Komentar