Tempat Wisata/Rekreasi Di Metro Sementara Di Tutup Dari Tanggal 13-16 Mei 2021
Lampung / Polres Metro, Berdasarkan keputusan surat edaran Nomor
045.2/1806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan yang
ditandatangani langsung oleh Gubernur pada 10 Mei 2021, Kapolres Metro AKBP
Retno Prihawati S.Sos,S.ik,M.H memerintahkan anggotanya untuk melakukan
pengaturan pada tempat wisata/hiburan untuk menutup/tidak melakukan kegiatan
pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang telah di laksanakan mulai
tanggal 13-16 Mei 2021," ujar Kapolres Metro , Jumat (14/5/21).
Ia mengatakan alasan penutupan tempat wisata/hiburan tersebut
agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata/hiburan yang sangat berpotensi
mengakibatkan penularan Covid-19 secara masif.
"Setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata/hiburan dapat
dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan menerapkan
protokol kesehatan yang ketat. Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol
kesehatan pada tempat wisata/hiburan tersebut agar masing-masing pengelola membentuk
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersendiri," tegas Kapolres Metro.
Komentar
Posting Komentar