Tak Pakai Masker, Polsek Metro Pusat Tegur Warga
Lampung / Polres Metro, beberapa warga dapat teguran petugas gabungan, saat digelarnya operasi yustisi penegakan hukum protokoler kesehatan COVID-19, menindak lanjuti Perwali Nomor 39 Tahun 2020, Rabu (28/07/21)
"Pada pelaksanaan operasi ini, saya tekankan dalam penegakan hukum saling bahu membahu. Juga kita himbau seluruh personel menjaga tindakan saat di lapangan. Sesuai arahan Kapolres, penegakan cukup sifatnya teguran, dengan sanksi bermanfaat bagi orang banyak, contoh melakukan K3, menyanyikan lagu indonesia Raya, dan sanki bersifat fisik hindari bagi yang tidak mengenakan masker atau pelanggaran di tahap awal ini," pesan Kabag Ops ke seluruh personel yang terlibat.
Diharapkan masyarakat punya kesadaran dalam diri, saat tidak memakai masker. "Jadi bukan karena takut, tapi malu karena tidak memakai masker," tambahnya
Saat dilakukan operasi, masih ada sebagian kecil warga pengendara baik sepeda motor juga mobil, termasuk pemilik usaha yang tidak menggunakan masker saat petugas lakukan operasi.
Bagi warga yang terjaring tak mengenakan masker, ada yang diberi sanksi sosial ditegur lisan maupun dicatat identitas diri sesuai KTP, bahkan ada diantaranya warga yang membawa masker namun tidak memakainya saat berkendara.
Komentar
Posting Komentar