Diberlakukan PPKM, Petugas Gabungan Covid-19 Pam Pos PPKM
Lampung / Polres Metro, Kota Metro sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kategori level 3.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.IK., M.H mengatakan bahwa hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat belakangan ini, Selasa (24/08/21).
“hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat belakangan ini,” ucap Kapolres
Dari titik pembatasan mobilitas di Kota Metro ini, petugas akan memberhentikan kendaraan berplat nomor di luar Kota Metro, melaksanakan pengecekan data/dokumen (surat tugas dari perusahaan/kantor, surat kesehatan dan surat keterangan vaksin) juga menanyakan maksud tujuan pengemudi (memastikan pengemudi apakah termasuk dalam giat bid sector esensial atau kritikal).
Apabila bukan 2 sektor tersebut maka petugas akan memutar balik arahkan kendaraan yang tidak berkepentingan. Petugas melakukan edukasi & penegakan prokes kepada masyarakat.
Petugas jaga Pos cek point melaksanakan tugas siang = s (pukul 07.00 Wib s/d 14.00), sedangkan malam m = (pukul 14.00 wib s/d 22.00).
Sementara itu Kapolres Metro juga berharap kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam bersama menangani situasi pandemic covid-19, semoga pandemic segera berakhir.
Komentar
Posting Komentar