Polres Metro Sosialisasi Perpol Nomor 2 Tahun 2021

 


Lampung / Polres Metro, Dalam rangka edukasi tentang Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Polres, Polres Metro lakukan sosialisasi di Aula SS Polres Metro, Senin (26/04/2021).

 

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro KOMPOL Gusti Iwan Wijaya, S.H didampingi oleh Kabag Sumda Polres Metro KOMPOL Jamaluddin, S.H diikuti oleh PJU dan Personel Polres Metro.

 

Dalam arahannya, Wakapolres mengatakan bahwa dikeluarkanya Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK Polres dan Polsek, dengan sendirinya menggantikan Perkap Nomor 23 Tahun 2010.

 

“Dengan sosialisasi yang akhirnya akan muncul secara terperinci oleh Kabag Sumda, agar semua Personel dapat memahami dan mengaplikasikan perubahan-perubahan yang ada dalam Perpol ini. Bentuk sususan organisasi maupun job description disetiap subsatker Polres Dan Polsek, ”ucap Wakapolres

 

Diakhir penyampaian materi sosialisasi, Kabag Sumda Menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Perpol Nomor 2 Tahun 2021 ini, agar setiap Subsatker jajaran Polres Metro untuk menyesuaikan, seperti pembuatan deskripsi pekerjaan yang baru sesuai Perpol ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu