Polres Metro Sosialisasi Perpol Nomor 2 Tahun 2021
Lampung / Polres Metro, Dalam rangka edukasi tentang
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Tingkat Polres, Polres Metro lakukan sosialisasi di Aula SS Polres Metro, Senin
(26/04/2021).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro
KOMPOL Gusti Iwan Wijaya, S.H didampingi oleh Kabag Sumda Polres Metro KOMPOL
Jamaluddin, S.H diikuti oleh PJU dan Personel Polres Metro.
Dalam arahannya, Wakapolres mengatakan bahwa dikeluarkanya
Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK Polres dan Polsek, dengan sendirinya
menggantikan Perkap Nomor 23 Tahun 2010.
“Dengan sosialisasi yang akhirnya akan muncul secara
terperinci oleh Kabag Sumda, agar semua Personel dapat memahami dan
mengaplikasikan perubahan-perubahan yang ada dalam Perpol ini. Bentuk sususan
organisasi maupun job description disetiap subsatker Polres Dan Polsek, ”ucap Wakapolres
Diakhir penyampaian materi sosialisasi, Kabag Sumda
Menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Perpol Nomor 2 Tahun 2021 ini, agar
setiap Subsatker jajaran Polres Metro untuk menyesuaikan, seperti pembuatan
deskripsi pekerjaan yang baru sesuai Perpol ini.
Komentar
Posting Komentar