Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Hukum Perpol No 8 Tahun 2021 Di Polres Metro

 


Lampung / Polres Metro, bertempat di aula SS Polres Metro dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Tim Bidkum Polda Lampung, Kamis (24/02/22) pagi.

 

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim dan Wakapolres Metro KOMPOL Maryadi,S.H., M.H dan dihadiri oleh PJU, perwira dan personil Polres Metro

 

Dalam arahannya Tim Bidkum Polda Lampung menyampaikan kegiatan sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 dilaksanakan agar personil Polres Metro dan Jajaran dapat update terbaru tentang keadilan restorative melalui Perpol tersebut.

 

“Keadilan Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu berlalu untuk Peradilan anak namun berjalannya perkembangan hukum telah masuk keranah tindak pidana umum, Narkoba dan Laka Lantas,” ucapnya.

 

Sementara itu, Wakapolres berharap agar peserta kegiatan bisa memberikan pemahaman/penjelasan kepada masyarakat terkait Restoratif Justice.

 

Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 dalam rangka memberikan pemahamam dan menyamakan persepsi tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran