Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Hukum Perpol No 8 Tahun 2021 Di Polres Metro
Lampung / Polres Metro, bertempat di aula SS Polres Metro dilaksanakan
kegiatan Sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Tim Bidkum Polda Lampung, Kamis (24/02/22) pagi.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim dan Wakapolres Metro KOMPOL Maryadi,S.H.,
M.H dan dihadiri oleh PJU, perwira dan personil Polres Metro
Dalam arahannya Tim Bidkum Polda Lampung menyampaikan kegiatan
sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 dilaksanakan agar personil Polres Metro dan Jajaran
dapat update terbaru tentang keadilan restorative melalui Perpol tersebut.
“Keadilan Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu
berlalu untuk Peradilan anak namun berjalannya perkembangan hukum telah masuk
keranah tindak pidana umum, Narkoba dan Laka Lantas,” ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres berharap agar peserta kegiatan bisa memberikan
pemahaman/penjelasan kepada masyarakat terkait Restoratif Justice.
Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021
dalam rangka memberikan pemahamam dan menyamakan persepsi tentang penanganan
tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Komentar
Posting Komentar