Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Curanmor

 


 

Lampung / Polres Metro, Tim Tekab 308 Sat Reksirm Polres Metro tangkap pelaku curanmor R2 (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di Kota Metro, Jumat (17/06/22).

 

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/477/XI/ 2021/ SPKT/ POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG dengan pelapor(korban) inisial AM, warga desa Taman cari Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur.

 

Pelapor (korban) melaporkan ke Polres Metro bahwa telah terjadi tidak pidana curanmor pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekira jam 01.00 wib di Jl. Rapol Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro. Pelaku diduga mengambil sepeda motor yang diparkir depan rumah dalam keadaan terkunci stang dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor lalu dibawa kabur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2014 warna hijau.

 

Kasat reskrim AKP Firmasyah mengatakan menindaklanjuti atas kejadian tersebut Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 Tekab 308 Polres Metro menangkap pelaku tersebut.

 

“Pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 Tekab 308 Polres Metro melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor tersebut di daerah Gunung tiga, Kec Batanghari Nuban,  Kab Lampung Timur,  selanjutnya tim Tekab 308 bersama anggota lainya menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana curanmor R2,” ucap Kasat reskrim.

 

Dari dilakukannya penggeledahan terhadap pelaku terdapat 1(satu) unit sepeda motor supra fit yang diduga digunakan oleh pelaku saat beraksi.

 

Diketahui pelaku berinisial AR, umur 30th alamat Desa Gunung tiga Kec. Batanghari nuban Kab. Lampung Timur.

 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Makopolres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akibat perbuatan pelaku melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan (curanmor) tersebut pelaku diancam dengan hukuman kurangan penjara maksimal 7-9 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja