Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Curanmor Yang Sering Beraksi Di Kota Metro
Lampung / Polres Metro, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Satreskrim Polres Metro kembali menangkap satu pelaku pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) yang telah beberapa kali bersaksi di Kota Metro.
Sat Reskrim Polres Metro menangkap satu orang pelaku
curanmor di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (28/7/2022) dini hari
tadi.
Penangkapan dilakukan setelah Tekab 308 Polres Metro
melakukan penyelidikan selama sepekan. Diketahui pelaku melancarkan aksinya
disejumlah tempat di Kota Metro dan berhasil menggondol beberapa unit kendaraan
bermotor.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan, S.T.K.,
S.IK membenarkan aksi penangkapan tersebut. Pihaknya hingga kini masih
melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Iya benar, ini sedang di proses. Lagi kita dalami
berapa TKP dan seperti apa modusnya. Nanti akan kita informasikan
perkembangannya kembali," kata Kasat
Kasat juga menyampaikan bahwa pelaku curanmor itu diamankan
pada pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Seputih Jaya, Kabupaten Lampung
Tengah.
"Team Tekab 308 Polres Metro mendapatkan info pelaku
berada di Wilayah Seputih Jaya, Lampung Tengah dan pada Kamis tanggal 28 Juli
2022 sekitar jam 04.00 WIB pelaku dapat kami tangkap," ujarnya.
IPTU Mangara Panjaitan juga menjelaskan bahwa tersangka yang
baru dibekuk itu berinisial RH. Hingga kini Polisi masih melakukan pemeriksaan
lebih lanjut terhadap tersangka RH.
"Pelaku berinisial RH, kita sedang kembangkan. Sejauh
ini ada beberapa TKP yang berada di wilayah hukum Polres Metro. Saat ini pelaku
masih kami lakukan pemeriksaan," tandasnya.
Kini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara
paling lama 7 tahun. Dugaan sementara, tersangka RH merupakan pelaku Curanmor
yang pernah melancarkan aksinya di Rumah Makan Mulia, Kelurahan Iringmulyo,
Kecamatan Metro Timur dan Venetian Karaoke di Kelurahan Imopuro, Kecamatan
Metro Pusat.
Komentar
Posting Komentar