Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Dua Pemuda Usai Beli Sabu

 


Polres Metro Polda Lampung, Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Kedua pemuda yang dibekuk Polisi tersebut masing-masing berinisial MA (29) warga Jl. R.A Kartini RT 003 RW 001 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara dan GG (21) warga Jl. Pala RT 012 RW 006 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur

 

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun S.IK, M.H melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

 

"Kedua tersangka kami amankan dari dua tempat yang berbeda di wilayah Metro Timur. Tersangka MA ini kami amankan saat melintas di jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur sementara GG ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tawes, Kecamatan Metro Timur," kata Kasat Narkoba.

 

Saat diinterogasi Polisi, kedua tersangka ini membeli dari seseorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Metro Pusat kedua tersangka yang diamankan tersebut juga mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

 

Saat ini pelaku bersama barangbukti sudah diamankan di Polres Metro guna penyelidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu