Satlantas Polres Metro Sosialisasi Aturan Lalu Lintas di Sekolah Mengemudi
Polres Metro Polda
Lampung, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Metro Polda Lampung melakukan sosialisasi penerepan Undang-Undang
(UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas di sekolah mengemudi Dinamis,
Selasa (20/12/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah instruktur dan calon pengemudi diharap
dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Polda Lampung, AKP Rezki Parsinovandi S.IK mengatakan,
“sosialisasi bagi calon pengemudi dianggap perlu dilakukan sebab mengemudi
tidak hanya mahir mengendarai kendaraan, namun aturan berkendara di jalan raya
dianggap perlu diketahui calon pengemudi, agar mereka menjadi pelopor
keselamatan di jalan.”
Tidak hanya calon pengemudi, sejumlah instruktur juga dibekali ilmu tentang
lalu lintas. Hal tersebut sebagai bekal yang nantinya didapatkan oleh
instruktur untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang tata cara
berlalu lintas di jalan raya atau Kamsetibcar.
"Semua ini bertujuan untuk mengedukasi para peserta didik dan
instrukturnya. Instruktur ke depannya diharapkan tidak hanya mengajarkan
bagaimana cara mengemudi yang baik saja, aturan berlalu lintas juga perlu
diberikan kepada peserta didik atau calon pengemudi," jelasnya.
"Saya yakin banyak dari calon pengemudi yang sedang kursus belum sepenuhnya
memahami tata cara aturan berlalu lintas yang baik. Untuk bisa selamat dalam
berkendara, tidak hanya dibutuhkan teknik mengemudi yang baik, namun
aturan-aturan di jalan raya dianggap penting untuk didapatkan oleh calon
pengemudi agar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," Tutup
Kasat Lantas.
Komentar
Posting Komentar