Bawa Gadis Di Bawah Umur, 2 Pemuda Di Tangkap Tekab 308 Presisi Polres Metro



Polres Metro Polda Lampung- Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melarikan anak perempuan di bawah umur pada hari Rabu 18 Januari sekira pukul 02.30 Wib..

 

2 pria berinisial AZN (19Th) dan  VK (19 Th) yang merupakan warga Bandar Lampung itu membawa kabur perempuan berusia 15 tahun dari rumahnya yang beralamat di Jl. Raden intan no. 18 rt/rw 20/04 Kel.imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro  sejak Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira jam.19.40 Wib  lalu.

"Untuk pelakunya telah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Polda Lampung IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK saat di konfirmasi di ruangannya.

 

Kasat Reskrim menjelaskan “kejadian tersebut berawal ketika Pada hari selasa tanggal 17 januari 2023 sekira 19.40 wib dijalan Raden intan no. 18 rt/rw 20/04 Kel.imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro pelaku menjemput anak korban dan mengajak pergi tanpa sepengetahuan/izin orang tuanya sehingga orang tuanya tidak mengetahui keberadaan anak korban.”ungkapnya.

 

Setelah mengetahui anaknya tidak pulang hingga larut malam, orang tua korban pun segera melaporkan ke Polres Metro.

 

Menanggapi laporan tersebut Sat Reskrim Polres Metro melakukan tindakan penyelidikan dan di dapati informasi adanya pelaku melarikan anak dibawah umur,selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim ,Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan diseputar bandar lampung.

 

Dan ternyata benar adanya 2 pelaku melarikan anak dibawah umur tersebut dan berhasil dilakukan penangkapan,selanjutnya 2 pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu