Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung Ringkus DPO kasus Curanmor

 

 


Polres Metro Polda Lampung - Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

 

 

Kasat Reskrim Polres Metro Polda Lampung AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mengatakan adanya laporan masyarakat dimana telah terjadi pencurian di halaman parkir Alfamart Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota Metro.

 


“Sekitar bulan Agustus 2022 telah terjadi Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1(satu) Unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver hitam dan berpelat BE 4197 IM di halaman parkir Alfamart Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota Metro , ” ucap Kasat Reskrim.

 

Pelaku HF dan pelaku JA saat menjalankan aksinya terekam oleh kamera CCTV. dari petunjuk rekaman CCTV tersebut dan keterangan rekan pelaku JA yang sudah terlebih dulu diamankan oleh Polsek Sukarame, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mengetahui keberadaan pelaku HF yang berada kediamannya di Gunung Sugih Besar Kab. Lampung Timur, atas informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Metro langsung menuju ke diaman pelaku HF, setelah sampai dikediaman pelaku, pelaku HF sedang tertidur dan Tim Tekab 308 langsung mengamankan HF  tanpa perlawanan. setelah berhasil mengamankan HF  kemudian  dibawa ke Mapolres Metro Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu