Polres Metro Tangkap Pelaku Curas Kendaraan Bermotor
Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro dan Polsek Metro Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan Kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 365 KUHPidana.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / II / 2022 / SPKT / Sek Barat / Res Metro / Polda lampung, tanggal 06 Februari 2022.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 17.30 setelah Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro dan Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan.
“setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro dan Polsek Metro Barat melakukan penangkapan pelaku curas tersebut di salah satu kosan Rusunawa Jalan Ky. Hajar Dewantara Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur,” ucap Kasat Reskrim
Pelaku berinisial KA (22th, Tidak Bekerja, Alamat Jl. Sutan Syahrir Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur)
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro dan Polsek Metro Barat juga telah mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda satria FU wama biru putih milik pelapor.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pelaku ditangkap lantaran melakukan curas di depan Kantor Pengadilan Kota Metro Jalan Sutan Syahrir Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2023, sekira jam.03.00 Wib kepada pelapor (korban) Bersama temannya (saksi) yang sedang berbenah kendaraan motornya.
“pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2023, sekira jam.03.00 Wib pelapor (korban) Bersama temannya (saksi) yang sedang berbenah kendaraan motornya di depan Kantor Pengadilan Kota Metro Jalan Sutan Syahrir Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro. Kemudian datangan seorang laki-laki bersama perempuan menghampiri pelapor dan temannya yang langsung marah-marah kepada pelapor, akibatnya pelapor lari meninggalkan saksi Andianto masuk kedalam kantor pengadilan negeri metro dengan cara memanjat pagar kantor,” jelasnya
“setelah pelapor kembali ketempat kejadian, pelapor melihat saksi dan sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada berikut terlapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda satria FU wama biru putih seharga Rp. 4.700.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah),” imbuhnya
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan diganjar hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar