Polsek Metro Barat Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Polres Metro Polda Lampung – Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya akhir pekan kemarin. Sabtu, (18/03/23)
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan saat memberikan keterangan mengatakan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa (14/03/2023).
Tersangka yang diamankan yaitu YP warga Kel. Mulyojati. Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor milik teman bekerjanya sendiri di Steam Kendaraan yaitu MAZ.
"Tersangka yang saat itu meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput pamannya justru digadaikan ke orang lain," jelas Kapolsek Metro Barat. Ia menambahkan pengungkapan bermula dari laporan korban ke Polsek Metro Barat dan langsung menyerahkan YP ke Polsek Metro Barat. Saat ini pelaku dilakukan penahan di Polsek Metro Barat guna menjalani proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC tahun 2005 warna Hitam dengan Nopol : BE 2248 FG, 1 (Satu) lembar BPKB dan STNK kendaraan roda dua jenis Honda Supra X 125 CC tahun 2005 warna Hitam dengan Nopol : BE 2248 FG a.n SRI AGUSWATI.
Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Komentar
Posting Komentar